6 Kerusakan Mobil yang Ditanggung oleh Perusahaan Asuransi, Apa Saja?

Citra Dara Vresti Trisna, Jurnalis
Selasa 31 Januari 2023 19:48 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

2. Kecelakaan

Kerusakan karena kecelakaan juga ditanggung oleh pihak asuransi. Insiden yang mengakibatkan mobil tertabrak, tergelincir, terbalik dapat diklaim di asuransi.

Namun, ada hal yang harus diperhatikan, yakni kecelakaan tersebut tidak terjadi karena kelalaian Anda. Selama insiden di jalan tersebut terjadi karena orang lain, maka asuransi akan mengganti kerugian tersebut.

Klaim asuransi ini dapat dilakukan setelah pihak penyedia jasa asuransi menyelidiki penyebab kecelakaan. Jika terdapat fakta yang menunjukkan kecelakaan terjadi karena kesalahan Anda, maka klaim tidak bisa diajukan.

3. Perbuatan jahat orang lain

Pihak asuransi juga akan menanggung kerusakan mobil yang diakibatkan oleh ulah jahat orang lain pada kendaraan Anda. Namun, yang menjadi catatan adalah kejahatan yang menimpa mobil Anda tidak dilakukan oleh orang terdekat Anda, seperti keluarga, teman, kerabat, rekan bisnis, saudara kandung dan orang yang punya relasi dengan Anda.

4. Kebakaran

Kebakaran yang merusak kendaraan juga masuk dalam kategori yang ditanggung pihak asuransi. Namun, kebakaran tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut.

- Kebakaran yang terjadi berasal dari benda atau kendaraan lain yang menyambar.

- Kebakaran karena sambaran petir.

- Kebakaran yang terjadi karena air atau alat lain yang terpakai untuk memadamkan kebakaran.

- Ada perintah dari pihak berwenang saat terlibat pencegahan menjalarnya kebakaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya