Hanya STB yang mendukung digital video broadcasting - second generation terrestrial (DVB-T2) yang dapat digunakan di negara ini. DVB-T2 merupakan standar terbaru transmisi siaran TV digital termasuk pengiriman audio, video, dan data. Guna memastikan STB DVB-T2 yang akan diedarkan memenuhi berbagai persyaratan teknis dan regulasi, maka Kemenkominfo melaksanakan proses sertifikasi.
Acuan sertifikasi adalah Peraturan Menkominfo No 4/2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran serta Peraturan Menkominfo No 3/2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Broadcasting Terrestrial-Second Generation.
STB juga harus mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh Kementerian Perindustrian serta lolos tes electro magnetic kompatibilitas (EMC) dari Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin, Bandung.
Mulyadi memastikan, semua perusahaan penyedia STB menempuh proses perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS). Seluruh proses sertifikasi dilakukan terbuka melalui portal e-sertifikasi Kemenkominfo di https://sertifikasi.postel.go.id/.
(Martin Bagya Kertiyasa)