Contohnya adalah mengganti kata sandi (password) secara berkala. Tidak hanya itu, kata sandi wajib terdiri dari gabungan nomor, huruf kapital, atau jenis lainnya sehingga tidak mudah terdeteksi.
Apabila peretas mengetahui kata sandi akun seseorang, maka dirinya mendapatkan akses ke akun lainnya. Termasuk, dalam hal ini, akun bank.
Masyarakat juga harus cerdas dalam berselancar di dunia maya. Jika menemukan tautan mencurigakan melalui pesan singkat, surel (surat elektronik), atau media lain, sebaiknya jangan dibuka.
Bisa saja tautan tersebut merupakan phising yang akan merugikan korban. Tautan palsu tersebut memang sangat menyerupai tautan aslinya dan menimbulkan kepercayaan masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang tertipu dan memberikan data-data pribadinya di tautan tersebut.
Selanjutnya, masyarakat harus menggunakan perangkat lunak yang legal. Wajib melakukan pembaharuan atau update guna menutup celah bug atau keamanan yang bisa saja timbul.
Satu hal yang paling penting adalah tidak menyebar data pribadi kepada orang lain secara sembarangan.
(Ahmad Muhajir)