Curhatan Hati Kominfo Diserang Berulang Kali Akibat Permenkominfo 5/2020

Tangguh Yudha, Jurnalis
Sabtu 30 Juli 2022 09:02 WIB
Curhatan hati Kominfo diserang berulang kali akibat Permenkominfo 5/2020 (Foto: Okezone/Tangguh Yudha)
Share :

Semuel meluruskan bahwa kabar Permenkominfo 5/2020 dapat mengintip percakapan di aplikasi perpesanan WhatsApp itu merupakan kabar yang salah.

Ia menegaskan, mengintip percakapan di WhatsApp tidak bisa dilakukan oleh Kominfo.

"Beredar kabar bahwa Kominfo bisa lihat pesan WhatsApp, itu kami bingung. WhatsApp sendiri aja gak bisa melihat isi percakapan penggunanya karena itu sudah terenkripsi, kok bisa diisukan seperti itu," ujar Semuel.

Semuel menjelaskan, untuk mengakses data dari platform tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus tunduk kepada Undang-Undang. Itu pun hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, dan Kominfo bukan di antaranya.

"Harus oleh lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan seperti KPK. Itu ada tata caranya, platform yang diminta nanti akan menyiapkan narahubung untuk menegosiasikan data apa yang dibutuhkan untuk penyelidikan," jelas Semuel.

(Ahmad Muhajir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya