Viral Mobil Pengawalan Mantan Wapres Dianggap Ugal-Ugalan, Yuk Pahami Dasar Hukumnya

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 27 Juli 2022 08:51 WIB
Ilustrasi mobil (freepik)
Share :

Meski demikian, mobil Hyundai itu tetap memaksa sehingga personel Paspampres membuka pintu kaca mobil dan memperingatkan bahwa saat ini mereka sedang melakukan pengawalan resmi wapres.

Paspampres bahkan meminta agar jangan diganggu. Setelah diperingatkan, Paspampres yang lain memerintahkan kepada patroli pengawalan polisi agar mobil Hyundai itu ditahan tepat di Patung Obor.

Tetapi, mobil tersebut berhasil lolos. Hyundai tersebut tetap mengikuti sampai Jalan Sudirman dan akhirnya terputus dengan sendirinya oleh kemacetan lalu lintas.

Melalui keterangan resminya, Paspampres menjelaskan dasar hukum saat pengawalan wapres, salah satunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Pada pasal 5 huruf D, berbunyi : d. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Paspampres atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri.

Terkait tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP, seperti tembakan peringatan atau lebih, hal itu ditentukan Paspampres perlu tidaknya.

Sementara itu, polisi bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti presiden. Karena itu, jika ada pengawalan, menurut pihak Paspampres, sebaiknya masyarakat memberikan prioritas dengan tidak menerobos.

Jika menerobos, polisi memberi peringatan untuk keluar dari rombongan, sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres.

Rombongan presiden/vvip yang masuk dalam pengguna jalan sendiri harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya