Viral Mobil Pengawalan Mantan Wapres Dianggap Ugal-Ugalan, Yuk Pahami Dasar Hukumnya

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 27 Juli 2022 08:51 WIB
Ilustrasi mobil (freepik)
Share :

VIRAL video di media sosial pengendara mobil mengaku dihalangi-halangi oleh rombongan pengawal mantan wakil presiden (wapres).

Video itu diunggah oleh pengemudi mobil melalui akun pribadinya, @francinewidjojo dilansir MNC Portal Indonesia pada Rabu (27/7/2022).

Berdasarkan keterangan unggahan, rombongan pengawal disebut ugal-ugalan serta membahayakan.

Menanggapi peristiwa ini, pihak Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menjelaskan, insiden tersebut terjadi pada pukul 20.15 WIB, Minggu 24 Juli 2022.

BACA JUGA:Disabilitas Kini Bisa Kendarai Mobil Listrik Mini, Begini Penampakannya

Ketika itu, rombongan Paspampres mengawal salah satu mantan wapres. Lalu, saat berada di antara Jalan layang Antasari, Jakarta Selatan, mobil Ran Karisma bernomor polisi B 1391 RFJ dipepet oleh kendaraan Hyundai dengan nomor polisi B 1226 ZLQ yang melaju kencang dari kiri belakang.

Mobil Hyundai tersebut sampai ke depan dan kendaraan tersebut sengaja maju dan mundur lagi sampai belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri menghalangi pandangan pengemudi.

Tak hanya itu, ketika mobil Hyundai tersebut akan maju ke depan lagi dan karena melihat gelagat yang kurang baik akhirnya salah seorang personel Paspampres menghalangi Hyundai tersebut untuk maju ke depan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya