Kasus kecelakaan terjadi juga karena perilaku pengemudi yang buruk. TMC Polri mencatat tujuh perilaku pengemudi yang menyebabkan kecelakaan.
Pertama dan kedua disebabkan tidak menjaga jarak aman dan ceroboh terhadap lalu lintas dari depan 26 persen. Berikutnya, ceroboh saat belok 15 persen, ceroboh menyalip dan aturan lajur 9 persen, melampaui batas kecepatan 8 persen, dan melakukan aktivitas lain saat mengemudi 7 persen.
Berdasarkan jenis kendaraan angka kecelakaan terbanyak dialami sepeda motor 74 persen, kemudian angkutan barang 12 persen, bus 8 persen, mobil penumpang 2 persen dan model kendaraan lainnya 4 persen.
(Kurniawati Hasjanah)