VIRAL video memperlihatkan kecelakaan yang melibatkan dua bus di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Kecelakaan itu terjadi pada Senin 20 Juni 2022, pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MNC Portal, insiden bermula saat bus PMS datang dari arah Medan menuju Kerinci, Jambi.
Kemudian, bus PMH datang dari arah Riau menuju Kota Medan. Diduga kuat bus PMS masuk ke jalur yang dilewati bus PMH.
Akibatnya, adu banteng tidak bisa dihindari sampai bagian depan kedua bus ringsek parah.
Melansir laman Instagram @kabarnegri, tampak video yang memperlihatkan kondisi bus setelah kecelakaan.
dok. Instagram @kabarnegri
BACA JUGA:2 Bus Adu Banteng di Jalur Lintas Sumatra, Yuk Pahami Bahaya Menyalip di Marka Garis Tidak Putus
BACA JUGA:Presiden Jokowi Ulang Tahun, Intip Motor Kawasaki W175 Custom Neo Cafe Racer Miliknya
Selain itu, terlihat jalanan yang dilewati adalah dua jalur denga marka jalan garis tidak putus.
Tentu adanya marka tersebut artinya kendaraan tidak boleh melewatinya atau menyalip kendaraan lain.
Berkaca dari insiden ini, penting pengendara memahami arti garis di jalan sebelum menyalip.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, garis jalan rupanya memiliki beberapa arti sesuai bentuk lho.