KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa setiap bengkel di Jakarta wajib memiliki peralatan uji emisi kendaraan bermotor sebagai komplimen kepada pelanggan.
"Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi setiap kendaraan sudah diservis rutin itu pasti uji emisi bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan komponen servis," kata Syafrin seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (15/6/2022).
BACA JUGA:Hati-hati Salah Injak Pedal Mobil Bisa Berujung Petaka, Begini Cara Menghindarinya
Hal itu disampaikan Syafrin di sela peresmian Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) di Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Syafrin, ada 250 titik lokasi parkir yang sudah bekerja sama uji emisi secara mandiri untuk motor dan mobil yang nantinya akan terus bertambah.
Untuk masalah perizinan, baik bengkel resmi maupun mandiri harus melalui izin dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:10 Mobil Bekas yang Paling Cepat Laku di Dunia, Tesla Kalahkan BMW
Sebelumnya, pihak Dishub bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah melakukan uji emisi secara masif pada beberapa tempat sejak 2021.
Syafrin menyebutkan pengendara yang tidak lulus uji emis akan dikenakan tarif disinsentif biaya parkir Rp7 ribu per jam.