Jangan Asal Pasang, Penggunaan Roof Box di Mobil Bisa Kena Tilang Loh

Kurniawati Hasjanah, Jurnalis
Selasa 26 April 2022 00:07 WIB
Roof box mobil (dok Freepik)
Share :

PENGGUNAAN roof box di atas mobil seringkali menjadi solusi bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan panjang saat mudik Lebaran 2022.

Namun demikian, pemudik sebaiknya memperhatikan dasar hukum penggunaan roof box agar tak kena sanksi.

Aturan mengenai penggunaan roof box mobil tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 50 ayat 1.

BACA JUGA:Mobil Listrik G20, Komitmen Indonesia Kembangkan Teknologi Ramah Lingkungan

Dalam beleid tersebut diatur kewajiban uji tipe untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan menyebabkan perubahan tipe.

Pada ayat 2 disebutkan, uji tipe yang dimaksud adalah pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap.

Kemudian juga wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya