JAKARTA - Meta dilaporkan dikenai denda sekitar Rp269 miliar (17 juta euro) oleh Regulator data di Irlandia, hal ini akibat kasus kebocoran data pengguna.
Dilansir dari Reuters, Jumat (18/3/2022), total denda tersebut dilaporkan untuk 12 kasus kebocoran data sejak 2018. Komisioner Perlindungan Data Irlandia menyatakan Meta gagal dalam melindungi data pengguna.
"Meta Platforms gagal dalam melakukan langkah secara teknis dan organisasi yang layak, yang bisa membuat mereka siap menunjukkan langkah keamanan yang diimplementasikan untuk melindungi data pengguna Uni Eropa," kata mereka.
Irlandia bisa menjatuhi sanksi kepada Meta karena perusahaan induk Facebook itu, dan juga sejumlah raksasa teknologi lainnya, berkantor di sana.
Diketahui, Irlandia juga menjadi markas sebagian perusahaan teknologi untuk Uni Eropa.