Jepang Revisi Undang-Undang Lalu Lintas demi Promosikan Kendaraan Otonom

Antara, Jurnalis
Minggu 06 Maret 2022 14:56 WIB
Ilustrasi (Foto: Nuro)
Share :

PEMERINTAH Jepang berencana mengubah undang-undang lalu lintas untuk memungkinkan kendaraan yang dapat mengemudi sendiri (kendaraan otonom) kategori empat beroperasi di beberapa jalan.

Pemerintah Jepang juga akan meminta anggota parlemen untuk menyetujui perubahan undang-undang lalu lintas tersebut pada awal Maret, demikian menurut berita surat kabar Nikkei.

Pemerintah ingin membuat perubahan aturan lalu lintas untuk mempromosikan layanan menggunakan kendaraan otonom, kata surat kabar itu.

Tenaga kerja yang menyusut ditambah dengan meningkatnya belanja daring telah mempersulit perusahaan pengiriman Jepang untuk mempekerjakan cukup banyak pekerja untuk dapat memenuhi permintaan.

Perkiraan tentang adanya peningkatan dalam layanan berbagi tumpangan (ridesharing) juga diharapkan untuk mendorong permintaan kendaraan otonom.

Kendaraan otonom kategori empat, yang didefinisikan oleh kelompok insinyur otomotif - Society of Automotive Engineers sebagai kendaraan yang dapat mengemudi sendiri di jalan dengan kecepatan rata-rata tidak melebihi 48,28 kilometer per jam, juga dapat dioperasikan secara manual.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya