JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. melakukan penyesuaian tarif tol dalam kota mulai 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol dilakukan untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, dengan kenaikan sebesar Rp500 untuk seluruh golongan kendaraan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tertanggal 31 Januari 2022.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman menyebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali dengan berdasar pengaruh laju inflasi.
"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode 1 November 2019-30 November 2021 sebesar 3,03%," ujar Raddy R. Lukman pada keterangan tertulisnya.
Selain itu menurutnya kenaikan tersebut juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian modal investasi dari berbadai badan usaha jalan tol yang mengacu pada business plan.
Pertimbangan lain juga adalah untuk membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia dan meningkatkan level of sevices jalan tol.
Berikut daftar lengkap kenaikan tarif jalan tol dalam kota:
Gol I: Rp10.500 yang sebelumnya Rp10.000
Gol II: Rp15.500 yang sebelumnya Rp15.000
Gol III: Rp15.500 yang sebelumnya Rp15.000
Gol IV: Rp17.500 yang sebelumnya Rp17.000
Gol V: Rp17.500 yang sebelumnya Rp17.000
(Kurniawati Hasjanah)