Langgar Privasi, Meta Kena Denda Rp1,2 Triliun

Antara, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 16:19 WIB
Langgar privasi, Meta kena denda Rp1,2 triliun (Foto: News Text Area)
Share :

JAKARTA - Meta harus membayar denda setara Rp1,2 triliun akibat pelanggaran privasi, hal ini terjadi karena fitur pelacakan penggunanya.

Dikutip dari Reuters, Rabu (16/2/2022), Denda itu dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik AS di San Jose, California setelah Facebook digugat dengan pelacakan aktivitas internet pengguna layanannya meski konsumen telah keluar dari situs Facebook selama satu dekade.

Keputusan Pengadilan, juga mengharuskan Facebook menghapus data- data yang telah dikumpulkan dari hasil pelanggaran privasi tersebut.

Para pengguna yang menggugat anak usaha Meta itu berdasarkan undang-undang privasi terkait penyadapan federal dan negara bagian dengan menggunakan plug-in untuk menyimpan cookie yang dilacak ketika mereka mengunjungi situs web luar yang berisi tombol "like" dari layanan Facebook.

Lewat cara itu, Facebook kemudian diduga mengumpulkan riwayat penelusuran pengguna ke dalam profil yang dijualnya kepada pengiklan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya