JAKARTA - Meta harus membayar denda setara Rp1,2 triliun akibat pelanggaran privasi, hal ini terjadi karena fitur pelacakan penggunanya.
Dikutip dari Reuters, Rabu (16/2/2022), Denda itu dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik AS di San Jose, California setelah Facebook digugat dengan pelacakan aktivitas internet pengguna layanannya meski konsumen telah keluar dari situs Facebook selama satu dekade.
Keputusan Pengadilan, juga mengharuskan Facebook menghapus data- data yang telah dikumpulkan dari hasil pelanggaran privasi tersebut.
Para pengguna yang menggugat anak usaha Meta itu berdasarkan undang-undang privasi terkait penyadapan federal dan negara bagian dengan menggunakan plug-in untuk menyimpan cookie yang dilacak ketika mereka mengunjungi situs web luar yang berisi tombol "like" dari layanan Facebook.
Lewat cara itu, Facebook kemudian diduga mengumpulkan riwayat penelusuran pengguna ke dalam profil yang dijualnya kepada pengiklan.