3. Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C, dan
4. Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tibe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.
Perbedaan kelas
Selain dibedakan berdasarkan tipe, ternyata terminal juga dibedakan berdasarkan kelas. Di antaranya saja terminal kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.
Pembagian kelas terminal ini ditetapkan berdasarkan intensitas kendaraan yang meliputi tingkat permintaan angkutan, keterpaduan pelayanan angkutan, jumlah trayek, jenis pelayanan angkutan, fasilitas utama dan penunjang terminal serta simpul asal dan tujuan angkutan.
(Salman Mardira)