Ketika digunakan di jalan raya yang multikendaraan harus ada kajian yang benar.
Sebab aktivitas otoped ini juga membuat kemacetan dan rawan kecelakaan. Mereka kerap berbelok dan mengeram, sementara jalanan di Malioboro sangat padat.
“Perlu keahlian atau kemampuan. Itu berpotensi mengganggu pengguna lalu lintas yang lain,” katanya. Pemkot sudah berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta dan Satpol PP setempat untuk menertibakan dulu operasional skuter listrik ini. otoped listrik hanya diperuntukkan bagi kawasan dengan syarat tertentu.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Chandra Lulus Widiantoro mengatakan, dari pendataan sementara sedikitnya ada empat persewaan skuter yang ada di kawasan Malioboro.
Pelaku usaha persewaan skuter wajib menaati ketentuan operasional. Mereka membuka usaha persewaan dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB saat Malioboro bebas kendaraan bermotor.
Rute yang diperbolehkan hanya di sekitaran kawasan Malioboro yakni dari Pos Teteg sampai dengan mendekati Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
“Mereka wajib menaati aturan dan hanya beroperasi pada jam tertentu,” katanya.
(Kurniawati Hasjanah)