PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan skema ganjil-genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi wisata di akhir pekan, untuk membatasi jumlah kendaraan dalam rangka mengurangi kemacetan sekaligus poluis.
Keputusan perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021, dan berlaku selama 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Untuk pengendara dengan kebutuhan tertentu yang bersifat urgensi atau menyangkut orang banyak, mendapat pengecualian untuk melintas. Sedikitnya, ada sudah ada daftar 17 kategori kendaraan yang dirincikan.
Baca juga: Mulai 24 Desember, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Tol
Waktu penerapan Ganjil-Genap di berlakukan pada hari Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Sementara itu, pada akhir pekan ganjil-genap ada penambahan di tiga lokasi yaitu di sejumlah kawasan wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia, dan Ragunan.
Penindakan atas pelanggaran ganjil genap di Jakarta (Okezone.com/Arif)
Tiga lokasi wisata di DKI Jakarta yang memberlakukan ganjil-genap akan dimulai pada hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu pukul 18.00 WIB.
Bagi para pelanggar sistem Ganjil-Genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Berikut 17 kategori pengendara atau jenis kendaraan yang tak dikenakan Ganjil-Genap:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas,
2. Kendaraan ambulans,
3. Kendaraan pemadam kebakaran,
Baca juga: Polri Larang Sipil Kawal Ambulans, Ini Aturan Hukumnya
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
6. Sepeda motor,
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG,
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Presiden/Wakil Presiden,
b. Ketua Majelis Permasyarakatan Rakyat/DPR/DPD, dan
c. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah (TNI dan Polri),
Baca juga: Jalan Tol Layang Ambruk Miring Gara-gara Dilintasi Truk Muatan 198 Ton
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalin,
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri,