Jangan Coba-coba Berkendara dalam Kondisi Mabuk, Bahaya Kecelakaan Mengintai

Rio Chandra, Jurnalis
Kamis 16 Desember 2021 12:55 WIB
Ilustrasi Kecelakaan (dok Shuterstock)
Share :

Untuk itu, kemampuan menjaga konsentrasi harus dilakukan untuk memperkecil risiko saat berlalu lintas jalan. Konsentrasi bisa dijaga dengan senantiasa fokus dan waspada.

Berdasarkan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi mabuk dikenakan pasal 310 ayat (1) berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya