Untuk itu, kemampuan menjaga konsentrasi harus dilakukan untuk memperkecil risiko saat berlalu lintas jalan. Konsentrasi bisa dijaga dengan senantiasa fokus dan waspada.
Berdasarkan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi mabuk dikenakan pasal 310 ayat (1) berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(Kurniawati Hasjanah)