JAKARTA - Pengemudi kendaraan saat ini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mendatangi layanan keliling.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pengemudi sebelum mendatangi pelayanan SIM keliling. Seperti syarat, biaya perpanjangan dan alur membuat perpanjangan SIM.
Baca Juga:
Pedagang Bumbu Dapur Beli Yamaha Xmax Rp 62 Juta Pakai Uang Recehan, Hasil Nabung 3 Tahun
Meski demikian, perlu diingat, untuk pelayanan SIM di satpas keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan juga SIM C. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru hanya dapat dilakukan di kantor Satpas SIM Polres di daerah masing-masing.
Syarat untuk memperpanjang SIM di satpas SIM keliling yakni KTP asli dan fotokopi, serta SIM lama yang akan habis masa berlakunya. Disarankan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.