3. Biaya yang harus dikeluarkan
Ini momen yang kerap di tunggu-tunggu bagi sebagai pemilik kendaraan bermobil. Pasalnya kurangnya info pengetahuan tentang SAMSAT membuat orang takut untuk pergi ke tempat ini.
Perlu Anda ketahui biaya yang harus dikeluarkan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti plat mobil pada saat ini adalah Rp100.000.
Sementara biaya penerbitan STNK mobil adalah Rp200.000. Jika ditambahkan semua maka Anda sebagai pemilik mobil hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp300.000 untuk mengurus ganti plat mobil sekaligus STNK.
Total keseluruhan harga tersebut sudah membuat mobil Anda aman sesuai hukum hingga lima tahun ke depan.
Tidak lupa, perlu diketahui bahwa dalam biaya penggantian plat mobil ini belum termasuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang berguna untuk menjamin korban kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tersebut.
(Kurniawati Hasjanah)