Syarat dan Biaya Ganti Plat Mobil, Jangan Sampai Tertipu

Bertold Ananda, Jurnalis
Sabtu 04 Desember 2021 10:58 WIB
Plat Nomor Mobil Ilustrasi (dok Freepik)
Share :

JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan harus mempersiapkan biaya untuk mengganti plat nomor setiap lima tahun sekali.

Fungsi utama dari plat nomor ini adalah menjadi identitas untuk membedakan satu kendaraan dengan yang lainnya.

Melansir Auto2000 berikut syarat, prosedur dan biaya yang harus dikeluarkan untuk menggantinya:

1. Syarat yang dipenuhi

Dalam melakukan penggantian plat 5 tahunan terdapat beberapa syarat dan ketentuan dokuementasi yang mesti dipenuhi.

Berkas yang harus dipenuhi diantaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta mobil yang akan diganti platnya. Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK itu sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.

2. Prosedur ganti plat mobil

- Pertama yaitu pergi ke SAMSAT yang sesuai dengan domisili tempat tinggal.

- Serahkan seluruh berkas kepada pihak SAMSAT lalu petugas akan memberikan kertas gesek.

- Selanjutnya kamu minta tolong petugas untuk melakukan pemeriksaan fisik melalui menggesek nomor rangka dan no mesin.

- Bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian dibalikan kepetugas untuk diproses.

- Menuju keloket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas SAMSAT.

3. Biaya yang harus dikeluarkan

Ini momen yang kerap di tunggu-tunggu bagi sebagai pemilik kendaraan bermobil. Pasalnya kurangnya info pengetahuan tentang SAMSAT membuat orang takut untuk pergi ke tempat ini.

Perlu Anda ketahui biaya yang harus dikeluarkan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti plat mobil pada saat ini adalah Rp100.000.

Sementara biaya penerbitan STNK mobil adalah Rp200.000. Jika ditambahkan semua maka Anda sebagai pemilik mobil hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp300.000 untuk mengurus ganti plat mobil sekaligus STNK.

Total keseluruhan harga tersebut sudah membuat mobil Anda aman sesuai hukum hingga lima tahun ke depan.

Tidak lupa, perlu diketahui bahwa dalam biaya penggantian plat mobil ini belum termasuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang berguna untuk menjamin korban kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tersebut.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya