Lindungi Anak-Anak, Kemenkominfo Luncurkan "Game Rating"

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 01 Desember 2021 08:45 WIB
Ilustrasi bermain mobile game. (Foto: Shutterstock)
Share :

Dimulai dari klasifikasi pertama yaitu “Usia 3 tahun ke atas” artinya game tersebut tidak mengandung konten yang mengkhawatirkan. Namun, orangtua tetap bertanggung jawab melakukan pengawasan serta mendampingi anak saat anak sedang mengakses game tersebut.

Klasifikasi kedua adalah “Usia 7 tahun ke atas” yang artinya game tersebut berpotensi mengandung unsur darah. Pengawasan dan bimbingan orangtua masih tetap dibutuhkan anak pada saat bermain game itu.

Baca juga: Game PUBG: New State Rilis, Apakah Ponselmu Kompatibel? 

Pada klasifikasi ketiga, IGRS memasukkan klasifikasi “Usia 13 tahun ke atas” yang berarti game berpotensi mengandung unsur kekerasan dan tetap membutuhkan pendampingan orangtua.

Klasifikasi keempat adalah game “Usia 18 tahun ke atas”. Selain mengandung konten kekerasan, game itu berpotensi mengandung unsur darah dan horor. Anak sangat perlu didampingi oleh orangtua dan harus diawasi ketika mengakses game ini.

Baca juga: 4 Pro Gamer Cantik dan Memesona, Siapa Saja? 

Terakhir kategori yang paling ramah atau “Semua Umur”. Artinya, game bersangkutan dapat dimainkan oleh seluruh kelompok pengguna dari berbagai usia. Game ini umumnya tidak mengandung unsur darah, kekerasan, maupun horor.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya