2. Pelat kuning garis biru untuk angkutan umum bertenaga listrik seperti taksi dan transportasi umum lainnya
3. Pelat nomor merah garis biru untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Pelat nomor putih garis biru merupakan kendaraan uji coba yang ditemani surat tanda coba kendaraan (STCK)
5. Pelat nomor hijau garis biru untuk kendaraan di kawasan tertentu, misalnya di kawasan berikat ekslusif di Batam
(Kurniawati Hasjanah)