JAKARTA - Pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik telah disiapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Nantinya ada warna khusus yang membedakannya dengan kendaraan konvensional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone.com, warna pelat nomor kendaraan listrik berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 2.
Dalam aturan tersebut berbunyi, warna tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan dengan keputusan kakorlantas Polri.
Baca Juga:
Koleksi Motor Mewah YouTuber Doni Salmanan, Harganya Bikin Kaget
Beirkut lima jenis pelat nomor kendaraan listrik di Indonesia:
1. Pelat hitam garis biru digunakan untuk kendaraan listrik milik pribadi