KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) menanggapi terbitnya pernyataan bersama yang dibuat Asosiasi Penyiaran terdiri dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI).
KPI yang diwakili Irsal Ambia, Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, menyatakan, sejatinya KPI mengundang semua stakeholder penyiaran.
"Semua stakeholder penyiaran kami undang untuk memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses revisi ini, termasuk industri dan asosiasi," katanya pada MNC Portal melalui pesan singkat, Selasa (9/11/2021).
Sebelumnya, dalam pernyataan bersama, Asosiasi Penyiaran menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).