Tidak Pernah Dilibatkan, Asosiasi Penyiaran Tolak Pengesahan Revisi P3SPS oleh KPI

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 09 November 2021 08:25 WIB
Ilustrasi penyiaran televisi. (Foto: Unsplash)
Share :

ASOSIASI Penyiaran pada Senin 8 November 2021 menyatakan sikap menolak pengesahan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Asosiasi Penyiaran sendiri terdiri Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI).

Dalam keterangan resminya, pernyataan sikap Asosiasi Penyiaran ini dibuat sebagai respons terhadap rencana penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (Rakornas KPI) 2021 yang salah satu agendanya adalah mengubah dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Asosiasi Penyiaran secara tegas menolak revisi P3SPS oleh KPI.

Baca juga: Tips Membersihkan Layar TV dengan Benar, Nonton pun Jadi Lebih Berkualitas 

Melalui pernyataan sikap ini Asosiasi Penyiaran menyampaikan sikap dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Dampak dari covid-19 berdampak berat bagi industri penyiaran saat ini yang juga tercermin pada kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih. Kondisi ini makin bertambah berat dengan Lanskap industri penyiaran saat ini dan ke depan dimana persaingan tidak hanya diantara Lembaga Penyiaran (LP), namun juga dengan Over the Top (OTT) dan platform new media lainnya seperti Youtube, Facebook, Netflix dan lain-lainnya yang merupakan raksasa media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan.

2. Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat penyiaran, serta Penjelasan Pasal 8, ayat 2 huruf b, bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran tersebut harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI, Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI.

Baca juga: Sandiaga Uno Bangga Industri Penyiaran Berkembang di Tengah Pandemi Covid-19 

3. Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa KPI mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar Lembaga penyiaran dan industri terkait. Asosiasi Penyiaran menilai bahwa belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya. Untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran.

4. Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pemerintah telah menetapkan jadwal Analog Switch Off (ASO), dengan tahapan bulan April 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022. Saat ini Lembaga Penyiaran berkonsentrasi dalam mempersiapkan dan mensukseskan ASO tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya