KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menambahkan fitur baru di PeduliLindungi untuk memudahkan warga negara Indonesia (WNI) maupun (WNA) pemegang kartu vaksinasi luar negeri mengakses PeduliLindungi.
Fitur ini nantinya akan memungkinkan para WNI dan WNA mendapatkan kartu vaksinasi non Indonesia (VNI). Merangkum dari laman Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), @kemenkes_ri, Jumat (15/10/2021), berikut alur bagi WNI dapat memperoleh VNI di luar negeri:
1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui vaksinln.dto.kemkes.go.id.
2. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI).