Pemerintah-DPR Sahkan UU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik

Intan Rakhmayanti Dewi, Jurnalis
Rabu 08 September 2021 10:22 WIB
Menkominfo (Foto: Antara)
Share :

Johnny meyakini, persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan umum.

Dalam keterangan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhamad Hekal, menjelaskan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan RUU AAEC melalui Surat Nomor R-49/Pres/12/2020 pada tanggal 10 Desember 2020.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2021 melalui Surat Nomor PW/0077/ DPR RI/I/2021 tanggal 19 Januari 2021, Pimpinan DPR menyetujui pembahasan RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce diserahkan kepada Komisi VI DPR RI.

Kemudian pada 23 dan 25 Agustus 2021, Komisi VI DPR-RI telah melaksanakan Rapat Kerja dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk membahas RUU tersebut.

“Setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, akhirnya dalam Raker tersebut Komisi VI DPR-RI dan pemerintah sepakat untuk menyetujui RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya