Pemerintah-DPR Sahkan UU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik

Intan Rakhmayanti Dewi, Jurnalis
Rabu 08 September 2021 10:22 WIB
Menkominfo (Foto: Antara)
Share :

AKHIRNYA pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Asean Agreement on Electronic Commerce/ AAEC atau Persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik.

Menkominfo Johnny G Plate yang mewakili Presiden Joko Widodo menyebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.

Keputusan pengesahan RUU AAEC menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di ASEAN.

"Terbentuklah payung hukum Persetujuan Perdagangan melalui Sistem e-commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN,” kata Johnny, dikutip dari keterangan pers Kemkominfo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya