"Dalam hal penerapan tugas ini, kami bermitra dan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Semuel.
Seperti dikutip dari Antara, aspek pelindungan data pribadi menjadi perhatian Kominfo ketika membicarakan keamanan siber. Menurut Semuel, saat ini Indonesia memiliki lebih dari 30 peraturan yang berkaitan dengan data pribadi.
Pemerintah saat ini sedang mengupayakan peraturan primer Pelindungan Data Pribadi, yang saat ini masih berbentuk Rancangan Undang-Undang.
Menurut Semuel, saat ini pembahasan RUU PDP bersama DPR masih berlangsung.
Sambil menantikan pembahasan selesai, Kominfo juga menyiapkan tata kelola pelaksanaan RUU PDP dan edukasi masyarakat, sebagai subjek data pribadi, untuk melindungi data mereka.
(Dyah Ratna Meta Novia)