Kendaraan Anda Kena E-Tilang atau Tidak? Begini Cara Ceknya

Bertold Ananda, Jurnalis
Rabu 23 Juni 2021 11:36 WIB
Kamera ETLE (Antara)
Share :

Berikut langkah-langkah cek tilang elektronik di Jakarta:

- Akses laman etle-pmj.info

- Pilih menu CEK DATA

- Masukan nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan

- Tekan Cek Data dan tunggu beberapa saat hingga hasilnya keluar.

Apabila ditemukan sebuah pelanggaran maka akan keluar datanya, namun jika tidak ada pelanggaran maka sistem akan membaca bahwa Data Tidak Ditemukan atau Data No Available.

Maksud dari penjelasan tersebut adalah bahwa unit mobil Anda atau mobil bekas yang mau Anda beli tidak bermasalah dengan tilang elektronik.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya