Ada pun kebocoran data pribadi paling banyak ditemukan dari layanan keuangan digital ilegal berupa layanan peer-to-peer landing atau tekfin, disusul investasi ilegal, dan terakhir gadai ilegal.
“Dalam beberapa kasus yang ditangani OJK, kami cek masih banyak konsumen yang memberikan otorisasi kepada layanan keuangan digital yang ilegal itu untuk mengakses nomor kontak di ponselnya. Saat ditanya alasannya kenapa diberi, masyarakat yang mengadu itu bilang jika tidak disetujui maka tidak mendapatkan layanannya. Ini menunjukan literasi digital masyarakat masih rendah terkait melindungi akses data pribadinya sendiri,” kata Tirta.
Kiat lainnya selain memilih layanan keuangan digital yang sudah berizin, masyarakat bisa menjadikan dirinya sendiri jaring pengaman pertama untuk mencegah kebocoran data pribadi. Tips itu adalah dengan rutin mengganti kata sandi dan tidak memberikan sembarangan kepada orang lain kata sandi yang dimiliki atau pun yang digunakan.
Pastikan kata sandi yang digunakan sebelumnya tidak pernah digunakan dan tentunya tidak diketahui oleh orang lain sehingga data pribadi bisa tetap aman.
Selain itu, pastikan seluruh data sudah terhapus jika mengganti ataupun kehilangan perangkat komunikasi elektronik seperti ponsel hingga komputer.