Catat! Ini Lokasi Uji Emisi Gratis Kendaraan untuk Mobil dan Motor

Riyandy Aristyo, Jurnalis
Selasa 05 Januari 2021 10:58 WIB
Uji emisi kendaraan bermotor (foto: Okezone)
Share :

Seperti diketahui, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus emisi gas buang, terancam sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, masyarakat yang tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia.

"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.

Tak hanya itu, sanksi yang disiapkan tak hanya sekadar tilang saja dan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya