Insentif Pajak untuk Pembelian Kendaraan Baru Kembali Diusulkan

Antara, Jurnalis
Jum'at 13 November 2020 06:38 WIB
(Foto: Shutterstock)
Share :

 JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mengajukan usulan insentif pajak untuk pembeli kendaraan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini dilakukan sebagai upaya mendongkrak daya beli produk otomotif nasional, setelah usulan pajak nol persen untuk kendaraan baru tidak disetujui.

"Kekuatan konsumen untuk membeli itu menjadi penting, jadinya butuh instrumen ke arah situ. Tugas kami di Kemenperin tentu membina industri. Tapi kebijakan fiskal ini kan ada di Kemenkeu keputusannya, jadi tetap kami dorong,” kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMTA) Kemenperin Taufik Bawazier saat web seminar Industri Otomotif di Jakarta.

Baca juga: 3 Alasan Utama Pajak Mobil Baru Diusulkan 0%

Baca juga: Buka Lowongan Kerja, General Motors Cari 3.000 Karyawan Baru

Taufik menjelaskan bukan tanpa alasan, pihaknya memutuskan untuk meningkatkan daya beli kendaraan masyarakat.

Pasalnya, industri otomotif memiliki kontribusi sekitar 10 persen terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu efek domino dari kegiatan produksi industri otomotif sangat besar bagi industri pendukung di bawahnya.

Ia mencatat jumlah tenaga kerja yang terserap oleh industri otomotif dan pendukungnya sekitar 1,5 juta orang. Mulai dari pabrikan otomotif sebanyak 22 perusahaan yang menyerap 75 ribu pekerja, kemudian tier 1, 2, dan 3 pemasok komponen di bawahnya, sampai diler kendaraan, bengkel, perusahaan pembiayaan dan bank.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya