Cegah COVID-19, Operator Telekomunikasi Ikuti Aturan Pemerintah Bekerja dari Rumah

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2020 09:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA- Sejumlah operator telekomunikasi mengikuti aturan pemerintah untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi angka penyebaran virus corona (COVID-19).

Seperti diketahui angka kasus virus korona di Indonesia semakin meningkat. Hingga saat ini sudah ada 134 pasien per 16 Maret 2020.

Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan bahwa dalam mendukung himbauan Pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan kerja dan sekitarnya, manajemen Telkomsel telah mengeluarkan kebijakan untuk seluruh karyawan melakukan aktifitas pekerjaan dari rumah. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, (17/3/2020).

"Kebijakan ini telah merupakan bagian dari dan sudah sejalan dengan Business Contingency Management (BCM) yang telah disiapkan Telkomsel dalam menyikapi perkembangan bencana non-alam seperti penyebaran virus COVID-19," kata Denny.

Tidak hanya itu, untuk mengantisipasi lonjakan data, Denny mengatakan Telkomsel terus memantau situasi dan memastikan jaringan aman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya