Waspada Penyebaran Virus Korona via Kiriman Pos

Sindonews, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 14:55 WIB
(Foto: Shutterstock)
Share :

"Direktorat Pos Kementerian Kominfo juga meminta penyelenggara pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga-lembaga pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran Novel (New) Coronavirus (2019-nCoV)," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan resminya.

Penyelenggara Pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi pemerintah lainnya yang berwenang jika mengenali potensi jenis risiko penularan melalui barang. Khususnya jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran Novel Coronavirus.

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya