JAKARTA - Selama Januari hingga Februari 2020, kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media online marak terjadi, dikutip dari situs resmi Kominfo.
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak semua pihak meningkatan sinergitas untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak dari kasus eksploitasi seksual melalui media online.
“Semua pihak terkait harus bisa bersinergi dalam mencegah kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media online. Dalam ranah Ditjen Aptika, literasi digital memegang peranan penting, secara khusus digital parenting dalam rangka mencegah terjadinya kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media online,” ungkap Semuel Abrijani Pangerapan dalam Konferensi Pers Kasus Eksploitasi Seksual dan Perdagangan Anak Melalui Media Online di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Semuel juga menuturkan bahwa Kominfo telah bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media daring. “Di ruang digital semua tercatat, tidak ada yang bisa bersembunyi, jika ada kejahatan dapat ditemukan, hanya perlu waktu dan akses,” ujarnya.
Sedangkan Menteri Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menyampaikan keprihatinannya.
“Saya menyayangkan peristiwa yang terjadi pada anak-anak kita. Tidak terbayang dalam benak saya, beban psikologis anak-anak karena dipaksa melakukan pekerjaan tersebut, ditambah dengan berbagai perlakuan yang tidak manusiawi yang harus diterima,” katanya.
“Kementerian PPPA, sesuai amanah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, akan memastikan anak-anak korban mendapatkan pelayanan yang baik serta pelaku mendapatkan pemberatan hukum maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
(Ahmad Luthfi)