JAKARTA - Selama Januari hingga Februari 2020, kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media online marak terjadi, dikutip dari situs resmi Kominfo.
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak semua pihak meningkatan sinergitas untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan dan perlindungan terhadap anak dari kasus eksploitasi seksual melalui media online.
“Semua pihak terkait harus bisa bersinergi dalam mencegah kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media online. Dalam ranah Ditjen Aptika, literasi digital memegang peranan penting, secara khusus digital parenting dalam rangka mencegah terjadinya kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media online,” ungkap Semuel Abrijani Pangerapan dalam Konferensi Pers Kasus Eksploitasi Seksual dan Perdagangan Anak Melalui Media Online di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Semuel juga menuturkan bahwa Kominfo telah bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media daring. “Di ruang digital semua tercatat, tidak ada yang bisa bersembunyi, jika ada kejahatan dapat ditemukan, hanya perlu waktu dan akses,” ujarnya.