Penentuan mekanisme blacklist dan whitelist, menurut Menteri juga terkait dengan sistem dan alat Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang telah terpasang di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menyoal mekanisme, ungkapnya, informasi detail terkait teknis mekanismenya akan dikelola oleh operator seluler untuk diintegrasikan dengan SIBINA.
“Kita ingin menjaga semangat yang sama, baik pemerintah maupun operator selulernya. Namun, dalam menerapkan aturannya kita juga memperhatikan kondisi masyarakat yang tidak semuanya tahu aturannya. Ada masyarakat kecil yang jumlahnya besar, yang tentu kita tidak inginkan nanti mereka bermasalah setelah beli handphone-nya ternyata handphonen-nya bodong, lalu gak bisa pakai dan kemudian menciptakan masalah baru,” jelasnya.
(Gabriel Abdi Susanto)