Penyebar Hoaks Virus Korona Terancam Pidana dan Denda hingga Rp1 Miliar

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2020 10:33 WIB
Konferensi Pers Kominfo Terkait Hoaks Virus Korona (Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada penyebar hoaks virus korona. Menurut Johnny, hoaks virus korona semakin meningkat di Indonesia dan mampu meresahkan publik.

"Kami sebenarnya tidak segan-segan memberikan hukuman dan bekerjasama dengan kepolisian," kata Johnny di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Ia mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan take down apabila imbauan masih dilanggar. "Kalau begitu terus bisa kami bawa ke ranah hukum, kita masih lunak ini masih ditahap mengimbau karena kebebasan berbicara sangat dihormati," tambahnya.

Tidak hanya sanksi take down atau pemblokiran, Johnny menambahkan penyebar hoaks akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Pasal 28 UU ITE. Pasal tersebut menyebutkan "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatka kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan penyebar hoaks dapat dikenai sanksi ancaman pidana atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya