Mengenal Aturan Penggunaan Lampu Rotator dan Sirene

Medikantyo, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 16:59 WIB
Ilustrasi lampu rotator. Foto : Pixabay
Share :

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia, dan jenazah.

Keterangan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene diatur dalam Pasal 59 UU No.22 Tahun 2009. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :

1. Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

2. Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:

a. merah;

b. biru; dan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya