Mengenal Aturan Penggunaan Lampu Rotator dan Sirene

Medikantyo, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 16:59 WIB
Ilustrasi lampu rotator. Foto : Pixabay
Share :

Ada beragam fungsi dan kegunaan lampu isyarat atau sirene. Yang jelas, lampu ini menjadi tanda bahwa kendaraan bermotor ini memiliki hak tertentu untuk didahulukan. Penggolongan itu bisa dilihat dari warnanya. Berikut penjelasan Humas Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogayakarta dalam keterangan resminya :

Lampu Kuning

Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Lampu Biru

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Lampu Merah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya