Kemenhub Ogah Kompromi Terkait Truk ODOL

Medikantyo, Jurnalis
Rabu 29 Januari 2020 16:20 WIB
Ilustrasi truk kelebihan muatan melintas di jalan raya (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA - Pengendalian angkutan barang berupa truk dengan kondisi over dimension dan over loading (ODOL), menjadi salah satu fokus program Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keberadaan operasional angkutan barang dengan kondisi muatan berlebih tersebut, dikhawatirkan berpengaruh pada keselamatan lalu lintas serta infrastruktur jalan.

Kemenhub bahkan sudah berkomitmen meniagakan kendaraan niaga yang kelebihan muatan pada 2021 mendatang. Dirjen Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menyebut tidak akan ada kelonggaran kepada angkutan barang yang terkena ODOL, saat masa normalisasi berakhir dan peraturan baru resmi diterapkan pada 2021 nanti.

Regulasi yang tengah disiapkan oleh Kemenhub sendiri juga akan melibatkan departemen maupun lembaga terkait. Termasuk dengan Kementerian Perindustrian yang meminta adanya kelonggaran maupun penerapan regulasi lebih ramah kepada dunia industri, sebagai pengguna jasa angkutan barang melalui jalur darat.

Budi mengakui kebijakan akhir akan mempertimbangkan kesepakatan antara kedua menteri, walaupun kecil kemungkinan akan ada pengecualian untuk kendaraan tertentu. "Tidak ada pembebasan khusus untuk lima komoditas tertentu, karena pada dasarnya kendaraan yang ODOL tidak akan memenuhi batas kecepatan sesuai peraturan sehingga harus keluar dari jalan tol," kata Budi saat ditemui Okezone beberapa waktu lalu.

Sikap tegas dari Kemenhub terkait ODOL tersebut, diambil dari komitmen beragam pihak saat rapat terkini di Kemenhub. "Tetapi penyampaian di rapat terakhir itu belum diputuskan karena masih harus disetujui oleh Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri Perindustrian, keduanya belum sempat bertemu lagi karena jadwal padat," ujar Budi.

Fasilitas pengendalian truk ODOL sendiri sudah mulai diterapkan oleh pengelola jalan tol. Ambil contoh alat berupa Weight in Motion (WIM) misalnya sudah disiapkan oleh PT Jasa Marga. "Cuma saya belum mendapat perkembangan terbaru mengenai seberapa banyak alat yang sudah terpasang dan lokasinya mana saja," kata Budi kepada Okezone yang menemuinya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

 

Terkait kecelakaan yang melibatkan angkutan barang di ruas jalan tol, PT Jasa Marga pernah menyampaikan data menarik. Sebanyak 46 persen kasus kecelakaan di Jalan Tol di bawah Jasa Marga melibatkan kendaraan golongan I atau angkutan barang.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya