JAKARTA - Pengendalian angkutan barang berupa truk dengan kondisi over dimension dan over loading (ODOL), menjadi salah satu fokus program Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keberadaan operasional angkutan barang dengan kondisi muatan berlebih tersebut, dikhawatirkan berpengaruh pada keselamatan lalu lintas serta infrastruktur jalan.
Kemenhub bahkan sudah berkomitmen meniagakan kendaraan niaga yang kelebihan muatan pada 2021 mendatang. Dirjen Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menyebut tidak akan ada kelonggaran kepada angkutan barang yang terkena ODOL, saat masa normalisasi berakhir dan peraturan baru resmi diterapkan pada 2021 nanti.
Regulasi yang tengah disiapkan oleh Kemenhub sendiri juga akan melibatkan departemen maupun lembaga terkait. Termasuk dengan Kementerian Perindustrian yang meminta adanya kelonggaran maupun penerapan regulasi lebih ramah kepada dunia industri, sebagai pengguna jasa angkutan barang melalui jalur darat.
Budi mengakui kebijakan akhir akan mempertimbangkan kesepakatan antara kedua menteri, walaupun kecil kemungkinan akan ada pengecualian untuk kendaraan tertentu. "Tidak ada pembebasan khusus untuk lima komoditas tertentu, karena pada dasarnya kendaraan yang ODOL tidak akan memenuhi batas kecepatan sesuai peraturan sehingga harus keluar dari jalan tol," kata Budi saat ditemui Okezone beberapa waktu lalu.