RUU PDP, Pemerintah Sudah Kirim Surat ke DPR RI

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Rabu 29 Januari 2020 13:27 WIB
Menkominfo Johnny G Plate
Share :

Terkait dengan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Pemerintah dalam hal ini Presiden RI telah menyampaikan Surat Presiden kepada DPR dengan mengirim secara resmi RUU PDP ke DPR.

Demikian disampaikan Menteri Kominfo Johnny dalam Konferensi Pers tentang Update RUU PDP di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (28/01/2020).

Selain RUU PDP, pemerintah juga menyiapkan beberapa RUU penting lainnya untuk menjadi pembahasan bersama DPR RI, diantaranya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Pekerjaan dan Omnibus Law Pajak.

“Surpres itu ditandatangani akhir minggu kemarin, dan menugaskan kepada Menteri Kominfo, Menteri Kumham dan Menteri Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah, mewakili Presiden dalam pembahsan bersama DPR,” tambahnya mengenai pengajuan RUU PDP.

Bersamaan dengan RUU PDP, Pemerintah berharap proses politik dan pembahasan semua RUU di DPR bisa dilakukan secara bersama-sama.

“Kapan ini diselesaikan? Jadi kami harapkan ada beberapa RUU yang penting, yang saat ini disiapkan dan menjadi inisiatif pemerintah yang akan dikirim ke DPR, kami harapkan nanti proses politik dan pembahasan di DPR bisa dilakukan secara simultan,” ujarnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya