RUU PDP, Menkominfo: Presiden RI Sampaikan Surat ke DPR

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Selasa 28 Januari 2020 18:10 WIB
(Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)
Share :

Bila nanti UU PDP di Indonesia telah selesai, maka Indonesia akan menjadi negara ke lima yang memiliki UU PDP.

"Di dunia terdapat 126 negara yang memiliki GDPR, kalau kita selesai kita akan menjadi negara ke 127 (secara internasional)," jelas Johnny.

Untuk diketahui, UU PDP tersebut dinilai penting untuk segera disahkan lantaran sekarang ini data pribadi dinilai penting dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi, semuanya telah bertransformasi ke era digital.

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya