Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak seluruh pihak baik operator seluler, pihak bank dan masyarakat selaku pengguna untuk lebih waspada dan berhati-hati berkaitan dengan modus penipuan registrasi kartu dan menggunakan penggantian Subscriber Identity Module (SIM).
Imbauan itu disampaikan setelah beredar upaya pembobolan rekening bank melalui pergantian Sim Card yang dialami salah satu pengguna beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam aturan registrasi kartu sangat jelas bahwa, perlu hati-hati saat melakukan pendaftaran atau mengganti Kartu SIM.