Nantinya, sistem tersebut menggunakan konsep Know Your Customer (KYC). Prinsip KYC yang dapat diterapkan oleh para operator seluler. Mekanisme registrasi prabayar diserahkan sepenuhnya kepada operator seluler.
"Dengan catatan operator wajib mengetahui siapa pelanggannya sehingga operator bertanggungjawab penuh terhadap validitas pelanggannya," lanjut Ketut.
Lebih lanjut, dengan sistem ini nantinya operator dapat menerapkan mekanisme registrasi prabayar antara lain registrasi pelanggan dilakukan di gerai operator (face to face), atau registrasi dilakukan dengan cara lain tanpa harus datang ke gerai yang menurut operator paling baik untuk mengetahui siapa pelanggannya, misalnya dengan face recognition technology, finger print technology, atau artificial intelligence technology.
Baca Juga: Kominfo dan BRTI Imbau Operator Hati-Hati saat Pelanggan Ganti SIM Card
(Ahmad Luthfi)