JAKARTA - UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) kabarnya akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Hingga saat ini masih belum diketahui kapan UU tersebut akan disahkan.
Menanti disahkan UU PDP tersebut, hingga saat ini kasus mengenai penyalahgunaan data pribadi masih marak terjadi.
Peneliti ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), Wahyudi Djafar mengungkapkan bahwa hukum atau perlindungan data pribadi di Indonesia masih belum kuat.
Saat ini terkait data pribadi Indonesia masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Namun itu masih semata-mata mengatur kewajiban dari penyelenggara sistem elektronik yang kemudian tidak detail levelnya seperti apa. Regulasi saat ini belum memberikan detail soal si subjek data," kata Wahyudi kepada Okezone, Selasa (21/1/2020).
Padahal, Wahyudi melanjutkan saat ini banyak praktik-praktik yang memunculkan pemrosesan data pribadi tanpa hukum yang jelas.
"Misalnya si pemilik data ini kan diambil ketika dia menjadi customer salah satu platform atau institusi finansial perbankan. Lalu kemudian, data pribadi ini dilakukan pemrosesan lanjutan untuk berbagai tujuan dan berbagai kepentingan yang membuka peluang terjadinya eksploitasi data si pemilik si customer ini," kata Wahyudi.