Kemkominfo Blokir 4.200 Situs dan Aplikasi Fintech Sepanjang 2018-2019

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Sabtu 11 Januari 2020 12:34 WIB
Ilustrasi Fintech. Foto : Istimewa
Share :

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah memblokir 4.020 situs dan aplikasi fintech (financial technology) selama masa periode Agustus 2018 hingga Desember 2019. Di sepanjang 2018, Kemkominfo telah menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang ada di Google Play.

Pada 2019, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir justru meningkat tajam menjadi 3.282 dengan rincian 841 situs dan 1.085 aplikasi di Google Playstore, serta 1.356 aplikasi yang ada di platform selain Google Playstore.

"Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak hanya berdasarkan aduan yang diterima, namun juga secara proaktif,”ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu lewat keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (11/01/2020).

Kementerian Kominfo sejak 2016 juga merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hadirnya Satgas ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dari maraknya fintech ilegal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya